Social Icons

Pages

Kamis, 31 Januari 2013

ASKEP GASTRITIS

A.  Konsep Medis
1.   Pengertian
Gastritis adalah peradangan lambung baik lokal atau menyebar pada mukosa lambung yang berkembang bila mekanisme protektif mukosa dipenuhi dengan bakteri atau bahan iritan lain (Reeves. J. Charlene). Umumnya gastritis dibedakan menjadi dua yaitu gastritis akut dan gastritis kronik.
Gastritis Akut
Gastritis akut adalah proses peradangan jangka pendek yang terkait dengan konsumsi agen kimia atau makanan yang mengganggu  dan merusak mukosa gastrik. Agen semacam ini mencakup bumbu, rempah-rempah, alkohol, obat-obatan, radiasi, kemoterapi dan mikroorganisme inefektif. Gastritis akut erosif adalah suatu peradangan permukaan mukosa lambung yang akut dengan kerusakan-kerusakan erosif. Erosif karena perlukaan hanya pada bagian mukosa.
Gastritis Kronik
Gastritis kronik adalah suatu peradangan bagian permukaan mukosa lambung yang menahun.. inflamasi lambung yang lama dapat disebabkan oleh ulkus benigna dan maligna dari lambung atau oleh bakteri Helicobacter pylory (H. pylory). Gastritis kronis dapat diklasifikasikan sebagai tipe A dan tipe B. Tipe A (sering disebut sebagai gastritis autoimun) diakibatkan dari perubahan sel pariental yang menimbulkan atrofi dan infiltrasi seluler. Anemia pernisiosa berkembang dengan proses ini dan terjadi pada fundus atau korpus dari lambung. Tipe B (kadang disebut sebagai gastritis H. pylory) mempengaruhi antrum dan pilorus (ujung bawah lambung dekat duodenum). Ini dihubungkan dengan bakteri H. pylory yang menimbulkan ulkus dinding lambung. Juga dikenal tiga bentuk gastritis kronik gastritis kronik superfisialis, gastritis kronik hipotrofik atau atrofi gaster dan gastritis kronik hipertrofikans.

Selasa, 29 Januari 2013

TANGGAPI SI BUNTU SEJAK DINI (APENDIKSITIS)


Eh kalau makan, yang teratur ya ! karena dengan makan yang teratur kita dapat terhindar dari penyakit yang satu ini loh ! radang usus buntu (Appendicitis).
Sebetulnya apa sih usus buntu ? usus buntu (Appendix vermoformis) merupakan salah satu bagian organ saluran pencernaan yang berupa tonjolan kecil seperti tabung, panjangnya rata-rata 5-10 cm yang berpangkal pada perbatasan antara usus besar dan usus halus.
Pada awalnya usus buntu tidak memiliki fungsi, namun dari hasil penelitian Wiliam Parker di Duke University Medical Center pada tahun 2007 mengungkap fungsi apendiks sebagai organ imunologik dan secara aktif berperan dalam sekresi immunoglobulin (suatu kekebalan tubuh).
Lalu apa penyebab radang usus buntu itu ? appendiksitis umumnya disebabkan oleh infeksi bakteri, yaitu faktor penyumbatan oleh tinja (Feces) dan hyperplasia jaringan limfoid. Penyumbatan atau pembesaran inilah yang menjadi media bagi bakteri untuk berkembang biak. Perlu diketahui bahwa dalam tinja (Feces) manusia sangat mungkin sekali telah tercemari oleh bakteri  Escherichia Coli, inilah yang sering kali mengakibatkan infeksi yang berakibat pada peradangan usus buntu.

RUU (Rancangan Undang-Undang) Keperawatan Terbaru Pasal 1 - 59

Berikut adalah RUU (Rancangan Undang-Undang) Keperawatan yang sedang diperjuangan di Lembaga Negara DPR-RI oleh teman-teman Perawat maupun Mahasiswa Prodi Keperawatan. Semoga cepat terrealisasi menjadi UU (Undang-Undang) Keperawatan yang menjadi payung hukum bagi kita semua sebagai perawat

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ……………………….

TENTANG

KEPERAWATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
  1. Bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
  2. Bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
  3. Bahwa profesi keperawatan memiliki peran dan fungsi sangat strategis dalam pembangunan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada butir (a).
  4. Bahwa keperawatan adalah profesi dibidang kesehatan yang bertanggung jawab dan akuntabel terhadap pelayanan keperawatan kepada masyarakat dan perlu dijamin serta dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya pelayanan keperawatan yang aman dan berkualitas.
  5. Bahwa pelayanan keperawatan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh perawat secara terus menerus berdasarkan keilmuan yang kokoh, kaidah etik dan nilai moral, serta standar profesi.
  6. Bahwa praktik keperawatan sebagai inti dari pelayanan keperawatan yang didasarkan pada kewenangan yang diberikan kepada perawat karena keahliannya, yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi.
  7. Bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dan perawat diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan
  8. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a, butir b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, g perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Keperawatan.